;
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan meneliti politik hukum
pembentukan BRIDA, mendeskripsikan dan menganalisis serta melakukan pembahasan,
kendala Pemerintah Daerah dalam pembentukan BRIDA, dan menganalisis serta
menawarkan pemaknaan ideal pembentukan BRIDA, guna peningkatan pembangunan
daerah berbasis riset dan inovasi berdasarkan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum sekunder, teknik pengumpulan bahan hukum
menggunakan studi pustaka dan teknik analisis bahan hukum menggunakan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan BRIDA melalui proses
politik hukum. Dorongan pembentukan BRIDA sesuai dengan mandat Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2005-2025. BRIDA hadir sebagai upaya
menjawab permasalahan dalam perkembangan IPTEK dan sebagai Pusat Riset yang
berdaya saing global serta terintegrasi sesuai dengan mandat peraturan
perundang-undangan. Politik hukum hadir membawa pengaruh konfigurasi implikasi hukum. Politik hukum ini mempengaruhi peraturan perundang-undangan
yang diterjemahkan kedalam kalimat hukum hingga menjadi suatu rumusan pasal
sebagai produk hukum.
Adapun kendala yang dihadapi Pemda dalam bentukan BRIDA adalah
munculnya dinamika ketatanegaraan melalui pengajuan uji formil terhadap UU
11/2020 tentang Cipta Kerja, dasar pembentukan BRIDA dianggap cacat prosedural
dan cacat formil sehingga menghambat pembentukan BRIDA, terdapat duplikasi
regulasi khususnya dalam kewenangan, kebingungan nomenklatur penamaan lembaga,
kendala administrasi dan pola anggaran, dan kendala regulasi yakni penetapan
BRIDA melalui Peraturan atau Keputusan, dinamika persetujuan DPR, peran lembaga
penelitian yang berbeda, lambat dan lemahnya sosialisasi, kekurangan peneliti
dan kepakaran, kurangnya kesadaran terhadap percepatan serta pemahaman terhadap pentingnya pembentukan BRIDA.
Sedangkan upaya ideal pembentukan BRIDA guna peningkatan pembangunan daerah berdasarkan UU 6/2023 tentang Cipta kerja adalah BRIDA sebagai institusi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan Riset dan Teknologi di daerah, mampu memberikan rekomendasi kebijakan kepada kepala daerah, dan BRIDA dibentuk berdasarkan UU Cipta Kerja, Perpres BRIN dan Perda, Perencanaan pembangunan disegala bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah berdasarkan haluan pembinaan ideologi Pancasila.