;

Abstrak


Analisis Aspek Keadilan Perhutanan Sosial Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021


Oleh :
Warsito - S312102007 - Fak. Hukum

Aspek keadilan dalam pengelolaan Perhutanan Sosial (PS) menjadi hal sangat penting apabila dikaitkan dengan pengelolaan sumber daya kehutanan serta distribusi manfaat kehutanan bagi seluruh rakyat Indonesia. Program Perhutanan Sosial dapat dipandang sebagai upaya untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat setempat dan Masyarakat Hukum Adat. Melalui pemanfaatan Perhutanan Sosial maka diharapkan dapat meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat setempat yaitu petani hutan, kelompok petani hutan, lembaga desa hutan, koperasi dan Masyarakat Hukum Adat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan kontruksi pengaturan perhutanan sosial yang berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Penelitian hukum normatif ini mengkaji aspek keadilan berdasarkan kaidah atau norma terkait Perhutanan Sosial. Hasil penelitian adalah Perhutanan Sosial sebagai sebuah program untuk peningkatan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya, belum mencerminkan prinsip-prinsip keadilan. Diperlukan perubahan peraturan perhutanan sosial yang sekarang berlaku dengan tujuan untuk penguatan posisi atau kedudukan agar lebih berkeadilan kepada masyarakat setempat dan Masyarakat Hukum Adat.