;

Abstrak


Tanggung Jawab Pejabat Sementara Notaris terhadap Akta yang Dibuat oleh Notaris yang Meninggal Berdasarkan Keterangan Palsu


Oleh :
Diaz Aurelya - S352208017 - Fak. Hukum

Tidak jarang keterangan palsu tidak terhindarkan karena ketidakjujuran klien dalam memberikan keterangan kepada Notaris, hal ini tentu dapat menimbulkan akibat pidana maupun perdata apabila keterangan palsu tersebut dimuat dalam akta, namun yang menjadi permasalahan berikutnya adalah ketika Notaris telah pensiun dan/atau memberikan kewenangan kepada Pejabat Sementara Notaris namun akta yang dibuat tetap memuat keterangan palsu hingga ketika di tangan Pejabat Sementara Notaris, akta tersebut kemudian timbul permalasahan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengkaji dan menganalisis tanggung jawab dan akibat hukum Pejabat Sementara Notaris terhadap akta yang dibuat oleh Notaris sebelumnya yang memuat keterangan palsu dan untuk mengkaji dan menganalisis akibat hukum dari perbuatan yang dilakukan berdasarkan akta yang membuat keterangan palsu. Jenis penelitian dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau biasa dikenal dengan penelitian hukum doktrinal (doctrinal research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pejabat Sementara Notaris hanya berkewajiban terhadap protokoler Notaris saja sehingga tidak memiliki tanggung jawab atas isi dan bagaimana akta tersebut dikemudian hari menimbulkan kerugian atau berdampak, Pejabat Sementara Notaris tidak memiliki kapasitas untuk bertanggungjawab khususnya dalam hal pidana, perdata dan/atau secara administratif. Akibat hukum terhadap akta otentik yang dalam pembuatannya dengan sengaja dicantumkan keterangan palsu yaitu akta Notaris tersebut batal demi hukum dengan putusan pengadilan dan akta tersebut menjadi terdegradasi kekuatan pembuktiaannya dari yang semula akta otentik menjadi akta dibawah tangan.

Kata Kunci: Notaris, Pejabat Sementara Notaris, Keterangan Palsu, Akta Otentik