;
Tidak
jarang keterangan palsu tidak terhindarkan karena ketidakjujuran klien dalam
memberikan keterangan kepada Notaris, hal ini tentu dapat menimbulkan akibat
pidana maupun perdata apabila keterangan palsu tersebut dimuat dalam akta,
namun yang menjadi permasalahan berikutnya adalah ketika Notaris telah pensiun
dan/atau memberikan kewenangan kepada Pejabat Sementara Notaris namun akta yang
dibuat tetap memuat keterangan palsu hingga ketika di tangan Pejabat Sementara
Notaris, akta tersebut kemudian timbul permalasahan. Tujuan dari penelitian ini yaitu
untuk mengkaji dan menganalisis tanggung
jawab dan akibat hukum Pejabat Sementara Notaris terhadap akta yang dibuat oleh
Notaris sebelumnya yang memuat keterangan palsu dan untuk mengkaji dan
menganalisis akibat hukum dari perbuatan yang dilakukan
berdasarkan akta yang membuat keterangan palsu. Jenis penelitian dalam
penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau biasa dikenal dengan
penelitian hukum doktrinal (doctrinal research), yaitu penelitian yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pejabat Sementara Notaris
hanya berkewajiban terhadap protokoler Notaris saja sehingga tidak memiliki
tanggung jawab atas isi dan bagaimana akta tersebut dikemudian hari menimbulkan
kerugian atau berdampak, Pejabat Sementara Notaris tidak memiliki kapasitas
untuk bertanggungjawab khususnya dalam hal pidana, perdata dan/atau secara
administratif. Akibat hukum terhadap akta otentik yang dalam pembuatannya
dengan sengaja dicantumkan keterangan palsu yaitu akta Notaris tersebut batal
demi hukum dengan putusan pengadilan dan akta tersebut menjadi terdegradasi
kekuatan pembuktiaannya dari yang semula akta otentik menjadi akta dibawah
tangan.
Kata Kunci: Notaris, Pejabat Sementara Notaris, Keterangan Palsu, Akta Otentik