Abstrak


Implementasi Aktivasi Identitas Kependudukan Digital sebagai Upaya Percepatan Transformasi Digital di Kota Probolinggo


Oleh :
Muhammad Aunur Rahman - E3120103 - Sekolah Vokasi

Pelayanan publik merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satu inovasi pelayanan publik yang dikembangkan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya transformasi digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan administrasi kependudukan, yang merupakan fondasi penting dalam pelayanan publik berbasis elektronik. Walaupun begitu, implementasi aktivasi IKD di berbagai daerah, termasuk Kota Probolinggo, masih menghadapi sejumlah kendala. Penelitian ini bertujuan mengkaji implementasi serta hambatan yang terjadi dalam program aktivasi Identitas Kependudukan Digital sebagai upaya percepatan transformasi digital di Kota Probolinggo. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan berupa wawancara dan observasi serta studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teori implementasi dari George C. Edward III. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi aktivasi Identitas Kependudukan Digital belum dapat dilaksanakan secara efektif oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo. Begitu pun dengan masyarakat Kota Probolinggo yang masih belum siap dengan program percepatan transformasi digital ini. Terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo. Kendala tersebut mencakup kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital, keterbatasan beberapa masyarakat dalam memiliki perangkat pendukung berupa smartphone yang memenuhi standar minimal untuk mengakses layanan ini, kurang maksimalnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo dalam kampanye di media sosial, serta belum terjalinnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain dalam lingkup Pemerintah Kota Probolinggo terkait dengan aktivasi Identitas Kependudukan Digital.