;

Abstrak


Resiliensi Kepastian Hukum Terhadap Penanganan Pemusnahan Barang Bukti Pasca Putusan Pengadilan Oleh Kejaksaan


Oleh :
Ika Yustikasari - S362108037 - Fak. Hukum

Sistem peradilan pidana di Indonesia merupakan suatu sistem yang terdiri atas beberapa tahap yang saling berkaitan dan harus dijalankan sesuai dengan prinsip diferensiasi fungsional dalam penegakan hukum. Salah satu aspek penting dalam sistem ini adalah pengelolaan barang bukti pascaputusan pengadilan, yang diatur dalam Pasal 194 KUHAP, namun masih menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketentuan mengenai penanganan pemusnahan barang bukti PascaPutusan pengadilan mencerminkan kepastian hukum dan mengetahui kebijakan untuk resiliensi kepastian hukum dalam penanganan pemusnahan barang bukti PascaPutusan pengadilan. Penelitian ini termasuk penelitian hukum doktrinal (normatif) dengan sifat preskriptif. dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum dalam pemusnahan barang bukti sesuai Pasal 194 KUHAP perlu diperkuat melalui reformasi regulasi yang menetapkan prosedur yang transparan dan akuntabel untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Pembaruan aturan ini penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana dan memastikan perlindungan hak-hak individu secara adil. Penambahan pasal yang mengatur prosedur pemusnahan barang bukti secara rinci, termasuk pengawasan independen dan hak keberatan dari pihak yang berkepentingan, sangat penting untuk memperkuat keadilan substantif dan kepastian hukum. Langkah ini akan meningkatkan transparansi, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan memastikan bahwa sistem peradilan dapat dipercaya dan berfungsi sesuai dengan prinsip keadilan yang ada.