;

Abstrak


Batasan Penafsiran Kebijakan Legislatif Terbuka oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dalam Pengujian Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden


Oleh :
Ruth Crista Vanesa H - S312002009 - Sekolah Pascasarjana

Keberlakuan kebijakan syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden selalu menjadi perdebatan, bahkan sejak kebijakan tersebut pertama kali diundangkan dalam Pasal 5 ayat (4) UUD RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. MKRI telah melahirkan putusan yang final dan mengikat atas kebijakan tersebut yang diantaranya Putusan MKRI Nomor 16/PUU-V/2007, Putusan MKRI Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, Putusan MKRI Nomor 53/PUU-XV/2017, dan yang terbaru melalui Putusan MKRI Nomor 20/PUU-XX/2022. Namun putusan itu dirasa belum tuntas karena MKRI kurang masuk ke dalam isu substansial dan hanya menjawab kebijakan tersebut sebagai wujud dari Kebijakan Legislatif Terbuka. Menurut fungsinya, seyogiyanya MKRI menguji norma tersebut dengan menginterpretasi secara lebih spesifik terhadap prinsip dan asas fundamental konstitusional. Oleh sebab latar belakang itu, penelitian ini memantik dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana batasan MKRI dalam menyatakan Kebijakan Legislatif Terbuka pada pengujian konstitusionalitas suatu norma undang-undang? Kedua, bagaimana konstitusionalitas Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Prinsip Negara Hukum, Prinsip Demokrasi, dan Asas Presidensial? Dengan menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, Penulis akan meneliti isu tersebut dengan mengerucut pada dua determinasi; pertama, Prinsip Negara Hukum, Prinsip Demokrasi, dan Asas Presidensial merupakan landasan fundamental konstitusional yang harus dipatuhi dengan dijadikan hukum tertinggi oleh seluruh cabang kekuasaan negara, khususnya MKRI sebagai the guardian of the constitution yang memiliki peran sentral dalam menjaga marwah konstitusi dengan salah satunya melalui aktifitas judicial review, sehingga manjadikan ketiga norma fundamental konstitusional tersebut sebagai batasan MKRI untuk dapat menyatakan bentuk Kebijakan Legislatif Terbuka pada norma undang-undang yang diujikan. Kedua, dengan pemahaman tepat terhadap Prinsip Negara Hukum, Prinsip Demokrasi, dan Asas Presidensial, maka keberlakuan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden bersifat inkonstitusional sehingga menjadi tugas MKRI untuk membatalkan keberlakuannya.