Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan keterangan ahli oleh penuntut umum dalam pembuktian dakwaan tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Nomor 886/Pid.Sus/2023/PN Bdg memenuhi ketentuan Pasal 186 KUHAP. Selain itu, untuk mengetahui pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pemidanaan perkara tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Nomor 886/Pid.Sus/2023/PN Bdg memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Penelitian ini menggunakan teknik analisis bahan hukum deduksi silogisme, yaitu menggunakan penalaran dalam menarik kesimpulan berdasarkan dua permasalahan atau premis yaitu premis mayor (umum) dan premis minor (khusus). Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil bahwa penggunaan keterangan ahli oleh penuntut umum dalam pembuktian dakwaan tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Nomor 886/Pid.Sus/2023/PN Bdg telah sesuai dengan ketentuan Pasal 186 KUHAP. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara dan denda subsidair pidana penjara didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan keterangan terdakwa. Selain itu, terdapat pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Selain itu, sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar pada diri para terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahan para terdakwa yang terbukti tersebut, oleh karena itu para terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang terbukti tersebut.