Abstrak


Analisis Pemahaman Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Azzahra Syifah Prastyarto - V1521008 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pemahaman Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Pegawai Dishub Kabupaten Karanganyar apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang telah berlaku di setiap pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 di masing-masing bulan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kuantitatif. Data ini diperoleh dari pengisian 20 lembar kuesioner. Hasil penelitian ini adalah pegawai yang sudah memahami peraturan perpajakan PPh Pasal 21 sebesar 64%. Hasil tersebut berarti pemahaman pegawai mengenai PPh Pasal 21 lebih dari 10 orang dan secara keseluruhan sudah banyak pegawai yang sudah memahami.