Penelitian ini membahas tradisi perkawinan adat di Lombok
yang disebut tradisi Momulang, yaitu
tindakan laki-laki membawa lari perempuan yang dicintainya untuk dinikahi,
tetapi terhadapnya dikenakan sanksi yang disebut denda aji krama. . Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui penerapan denda aji krama
dalam tradisi Momulang di Dusun Dasan
Tereng, Desa Gumantar, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa
Tenggara Barat dalam konteks hukum Islam dan hukum nasional serta untuk
mengetahui alasan masih dipertahankannya praktik adat tersebut.
Penelitian
ini merupakan jenis penelitian sosio-legal dengan pendekatan interdisipliner.
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah
wawancara, pengamatan atau observasi, dan studi literatur. Penelitian ini
menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan
permasalahan berdasarkan teori dan hasil yang ditemukan
di lapangan dan menjelaskannya melalui kalimat terhadap data yang diperoleh.
Berdasarkan
penelitian ini diperoleh hasil bahwa Momulang
merupakan suatu tradisi, sedangkan
denda aji krama merupakan unsur hukum
adat dalam tradisi Momulang.
Terdapat benturan-bentuan dalam penerapan denda
aji krama tersebut dalam konteks
hukum Islam dan hukum nasional yang berlaku di Dusun Dasan Tereng. Sebagai
manifestasi pluralisme hukum
di Indonesia, yaitu hukum Islam, hukum adat, dan hukum nasional, penerapan
denda aji krama dalam tradisi Momulang di Dusun Dasan Tereng telah berjalan secara harmonis melalui konvergensi
hukum, meskipun terdapat pihak-pihak yang mulai resisten atas pelaksanaannya. Selain
itu, tradisi Momulang dan denda aji krama masih dipertahankan karena mempunyai nilai kekeluargaan dan rasa kebahagiaan
sebagai value dari tradisi ini dan beberapa faktor, yaitu faktor
psikologis, faktor sejarah, faktor budaya dan adat istiadat, faktor sosial, dan
faktor ekonomi.