Abstrak


Denda Aji Krama dalam Tradisi Momulang di Lombok dalam Konteks Hukum Islam dan Hukum Nasional (Studi di Dusun Dasan Tereng, Desa Gumantar, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat)


Oleh :
Jihan Shafa Salsabila - E0021212 - Fak. Hukum

Penelitian ini membahas tradisi perkawinan adat di Lombok yang disebut tradisi Momulang, yaitu tindakan laki-laki membawa lari perempuan yang dicintainya untuk dinikahi, tetapi terhadapnya dikenakan sanksi yang disebut denda aji krama. . Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan denda aji krama dalam tradisi Momulang di Dusun Dasan Tereng, Desa Gumantar, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat dalam konteks hukum Islam dan hukum nasional serta untuk mengetahui alasan masih dipertahankannya praktik adat tersebut.

Penelitian ini merupakan jenis penelitian sosio-legal dengan pendekatan interdisipliner. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah wawancara, pengamatan atau observasi, dan studi literatur. Penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan permasalahan berdasarkan teori dan hasil yang ditemukan di lapangan dan menjelaskannya melalui kalimat terhadap data yang diperoleh.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Momulang merupakan suatu tradisi, sedangkan denda aji krama merupakan unsur hukum adat dalam tradisi Momulang. Terdapat benturan-bentuan dalam penerapan denda aji krama tersebut dalam konteks hukum Islam dan hukum nasional yang berlaku di Dusun Dasan Tereng. Sebagai manifestasi pluralisme hukum di Indonesia, yaitu hukum Islam, hukum adat, dan hukum nasional, penerapan denda aji krama dalam tradisi Momulang di Dusun Dasan Tereng telah berjalan secara harmonis melalui konvergensi hukum, meskipun terdapat pihak-pihak yang mulai resisten atas pelaksanaannya. Selain itu, tradisi Momulang dan denda aji krama masih dipertahankan karena mempunyai nilai kekeluargaan dan rasa kebahagiaan sebagai value dari tradisi ini dan beberapa faktor, yaitu faktor psikologis, faktor sejarah, faktor budaya dan adat istiadat, faktor sosial, dan faktor ekonomi.