;

Abstrak


PENGGUNAAN AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA DALAM PEMBAGIAN TANAH WARISAN YANG SUDAH DIDAFTAR TANPA ADA AKTA PEMBAGIAN WARIS DAN AKIBAT HUKUMNYA DARI SEGI PERPAJAKAN


Oleh :
Meido Carino Ariefta - S352102019 - Sekolah Pascasarjana

MEIDO CARINO ARIEFTA. S352102019. 2025. PENGGUNAAN AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA DALAM PEMBAGIAN TANAH WARISAN YANG SUDAH DIDAFTAR TANPA ADA AKTA PEMBAGIAN WARIS DAN AKIBAT HUKUMNYA DARI SEGI PERPAJAKAN. Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penggunaan Akta Pembagian Hak Bersama dalam pembagian hak bersama atas tanah warisan yang sudah didaftar tanpa ada akta pembagian waris dan mengidentifikasi akibat hukum dari segi perpajakan terhadap penggunaan Akta Pembagian Hak Bersama dalam pembagian hak bersama atas tanah warisan yang sudah didaftar tanpa ada akta pembagian waris. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber-sumber penelitian hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang akan digunakan adalah studi kepustakaan atau studi dokumen dan secara elektronik. Hasil penelitian ini yaitu (1) Penggunaan Akta Pembagian Hak Bersama dalam Pembagian Hak Bersama atas tanah warisan yang sudah didaftar tanpa ada Akta Pembagian Waris sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akta Pembagian Hak Bersama dapat digunakan untuk pemisahan dan pembagian pemilikan bersama bebas maupun pemilikan bersama terikat. Hal ini selaras dengan pengertian Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah yang merupakan akta yang digunakan untuk peralihan dan pembebanan hak atas tanah. (2) Akibat hukum dari segi perpajakan terhadap penggunaan Akta Pembagian Hak Bersama dalam Pembagian Hak Bersama atas tanah warisan yang sudah didaftar tanpa ada Akta Pembagian Waris ditentukan oleh pembagiannya. Apabila pembagian dilakukan kepada salah satu/beberapa ahli waris yang menerima bagian dari pemegang hak bersama lainnya maka dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Penghasilan karena dianggap memenuhi unsur hibah. Hal ini terjadi karena peraturan perundang-undangan mengatur dan mengkategorikan semua pembagian hak bersama yang pembagiannya dilakukan kepada salah satu/beberapa pemegang yang menerima bagian dari pemegang hak bersama lainnya sebagai pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan sehingga termasuk dalam objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.