PRASETYO UTOMO, 2025, E0021354, KEDUDUKAN DAN PENERAPAN SCIENTIFIC EVIDENCE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP (STUDI PUTUSAN CLASS ACTION NOMOR 29/PDT.G/2023/PN.SKH) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dan mengkaji kedudukan scientific evidence dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Selain itu, juga untuk menelisik lebih lanjut mengenai penerapan scientific evidence dalam sengketa lingkungan hidup nomor 29/Pdt.G/2023/PN.Skh. Kemudian, penelitian ini juga bertujuan untuk meneliti pertimbangan hukum hakim dalam menolak gugatan sengketa lingkungan hidup yang diajukan oleh Sarmi sebagai Penggugat I dan Slamet Riyanto sebagai Penggugat II kepada PT Rayon Utama Makmur sebagai Tergugat pada perkara nomor 29/Pdt.G/2023/PN.Skh.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara dan studi kepustakaan. Adapun teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis deduksi silogisme.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan dan penerapan bukti ilmiah dalam perkara ini hakim mendasarkan kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup yang mana kedudukan bukti ilmiah adalah surat hasil penelitian yang kemudian didukung dengan keterangan ahli di persidangan. Pada perkara nomor 29/Pdt.G/2023/PN.Skh, Penggugat mengajukan 14 alat bukti hasil penelitian atas pengujian udara dan air sungai Gupit yang dikuatkan dengan 2 keterangan ahli di persidangan. Sedangkan Tergugat mengajukan 8 alat bukti ilmiah yang terdiri dari pengujian baku mutu limbah yang dikeluarkan dari kegiatan produksi melalui hasil pengujian air limbah dan udara yang didukung dengan sebuah keterangan ahli di persidangan. Walaupun Penggugat mengajukan bukti ilmiah secara konklusif, namun Majelis Hakim menolak seluruh gugatan Penggugat kepada Tergugat dan menyatakan perbuatan pencemaran yang dilakukan oleh Tergugat tidak terbukti. Sehingga PT RUM dinyatakan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.