<!--StartFragment--> <!--EndFragment-->
Perdebatan
mengenai klaim Reog Ponorogo oleh negara lain menjadi suatu isu yang kerap
diperdebatkan dan proses regenerasi yang belum berjalan secara maksimal. Atas
adanya beberapa ancaman tersebut, Pemerintah Indonesia khususnya Kabupaten
Ponorogo terus berupaya melestarikan Reog Ponorogo agar dapat diusulkan sebagai
warisan budaya takbenda UNESCO, tentunya tetap memperhatikan beberapa aspek dan
kriteria yang telah ditentukan oleh UNESCO. Kini Reog Ponorogo telah diakui
sebagai warisan budaya takbenda maka dapat memperluas jangkauan koneksi di kemudian
hari serta mendapatkan perlindungan hukum secara nasional maupun internasional.
Teori dan konsep yang digunakan dalam penelitian ini yaitu tata kelola global dan
warisan budaya takbenda. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode
kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data primer melalui wawancara
langsung dengan narasumber yaitu, Pemerintah Kabupaten Ponorogo, dan dinas
terkait, pegiat seni, pengiat seni, pengurus konservasi merak. kemudian juga data
sekunder yang diperoleh dari studi pustaka, berita, media online. Temuan dari
penelitian ini yaitu terdapat tujuh poin yang menjadi indikator perlindungan
Reog Ponorogo sebagai warisan budaya tak benda UNESCO dengan mengacu pada Konvensi
ICH tahun 2003, hal tersebut juga berhasil membawa Reog Ponorogo ditetapkan
sebagai warisan budaya takbenda dalam kategori urgent safeguarding list
oleh UNESCO pada 3 Desember 2024.