Abstrak


Upaya Pemerintah Kabupaten Ponorogo Dalam Perlindungan Reog Sebagai Warisan Budaya Takbenda


Oleh :
Rahma Ning Tias - D0421054 - Fak. ISIP

<!--StartFragment--> <!--EndFragment-->

Perdebatan mengenai klaim Reog Ponorogo oleh negara lain menjadi suatu isu yang kerap diperdebatkan dan proses regenerasi yang belum berjalan secara maksimal. Atas adanya beberapa ancaman tersebut, Pemerintah Indonesia khususnya Kabupaten Ponorogo terus berupaya melestarikan Reog Ponorogo agar dapat diusulkan sebagai warisan budaya takbenda UNESCO, tentunya tetap memperhatikan beberapa aspek dan kriteria yang telah ditentukan oleh UNESCO. Kini Reog Ponorogo telah diakui sebagai warisan budaya takbenda maka dapat memperluas jangkauan koneksi di kemudian hari serta mendapatkan perlindungan hukum secara nasional maupun internasional. Teori dan konsep yang digunakan dalam penelitian ini yaitu tata kelola global dan warisan budaya takbenda. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data primer melalui wawancara langsung dengan narasumber yaitu, Pemerintah Kabupaten Ponorogo, dan dinas terkait, pegiat seni, pengiat seni, pengurus konservasi merak. kemudian juga data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka, berita, media online. Temuan dari penelitian ini yaitu terdapat tujuh poin yang menjadi indikator perlindungan Reog Ponorogo sebagai warisan budaya tak benda UNESCO dengan mengacu pada Konvensi ICH tahun 2003, hal tersebut juga berhasil membawa Reog Ponorogo ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda dalam kategori urgent safeguarding list oleh UNESCO pada 3 Desember 2024.