ABSTRAK
CAMAYLA CHITAVANNA SLOKA, E0021110, IMPLEMENTASI
PRINSIP GOOD ENVIRONMENTAL GOVERNANCE DALAM
PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KABUPATEN
SUKOHARJO. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
Pesatnya perkembangan industri diikuti dengan meningkatnya pertumbuhan
penduduk, berdampak pada perubahan penggunaan lahan. Ruang Terbuka Hijau
(RTH) adalah lahan yang berperan penting pada suatu kawasan. Namun, RTH di
Kabupaten Sukoharjo belum mencapai standar sesuai peraturan yang ditentukan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai
implementasi prinsip Good Environmental Governance pada pengelolaan maupun
hambatan dalam Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Sukoharjo. Jenis penelitian
yang digunakan merupakan penelitian hukum empiris atau disebut juga penelitian
hukum non doctrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya pelaksanaan
prinsip Good Environmental Governance dalam pengelolaan RTH di Kabupaten
Sukoharjo belum sepenuhnya berjalan secara optimal hal ini ditunjukkan dengan:
1) Belum adanya regulasi daerah yang mengatur mengenai RTH, 2) Pihak swasta
dan masyarakat umum dapat berpartisipasi dalam menyediakan lahan terbuka hijau
3) Akses terhadap informasi dapat ditemui pada website pemerintah daerah, 4)
Kemudahan dalam mengakses transparansi dan akuntabilitas melalui sosial media
pemerintah daerah, 5) Desentralisasi belum berjalan secara optimal, 6) Belum ada
lembaga dan institusi khusus yang mengelola RTH, 7) Layanan aspirasi dan
pengaduan online dapat diakses dengan mudah melalui website serta RTH publik
Kabupaten Sukoharjo secara umum. Sementara hambatan dalam pengelolaan RTH
di Kabupaten Sukoharjo masih menjadi persoalan yang perlu diperhatikan seperti:
1) Aspek Kelembagaan berupa belum adanya aturan hukum dan lembaga khusus
RTH, 2) Aspek Pembiayaan berupa terbatasnya anggaran APBD untuk
pengelolaan RTH, 3) Aspek Partisipasi Masyarakat berupa kurangnya kesadaran
masyarakat dalam ikut menjaga RTH di Kabupaten Sukoharjo