Abstrak


Implementasi Prinsip Good Environmental Governance dalam Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Camayla Chitavanna Sloka - E0021110 - Fak. Hukum

ABSTRAK

CAMAYLA CHITAVANNA SLOKA, E0021110, IMPLEMENTASI PRINSIP GOOD ENVIRONMENTAL GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KABUPATEN SUKOHARJO. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Pesatnya perkembangan industri diikuti dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk, berdampak pada perubahan penggunaan lahan. Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah lahan yang berperan penting pada suatu kawasan. Namun, RTH di Kabupaten Sukoharjo belum mencapai standar sesuai peraturan yang ditentukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai implementasi prinsip Good Environmental Governance pada pengelolaan maupun hambatan dalam Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Sukoharjo. Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum empiris atau disebut juga penelitian hukum non doctrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya pelaksanaan prinsip Good Environmental Governance dalam pengelolaan RTH di Kabupaten Sukoharjo belum sepenuhnya berjalan secara optimal hal ini ditunjukkan dengan: 1) Belum adanya regulasi daerah yang mengatur mengenai RTH, 2) Pihak swasta dan masyarakat umum dapat berpartisipasi dalam menyediakan lahan terbuka hijau 3) Akses terhadap informasi dapat ditemui pada website pemerintah daerah, 4) Kemudahan dalam mengakses transparansi dan akuntabilitas melalui sosial media pemerintah daerah, 5) Desentralisasi belum berjalan secara optimal, 6) Belum ada lembaga dan institusi khusus yang mengelola RTH, 7) Layanan aspirasi dan pengaduan online dapat diakses dengan mudah melalui website serta RTH publik Kabupaten Sukoharjo secara umum. Sementara hambatan dalam pengelolaan RTH di Kabupaten Sukoharjo masih menjadi persoalan yang perlu diperhatikan seperti: 1) Aspek Kelembagaan berupa belum adanya aturan hukum dan lembaga khusus RTH, 2) Aspek Pembiayaan berupa terbatasnya anggaran APBD untuk pengelolaan RTH, 3) Aspek Partisipasi Masyarakat berupa kurangnya kesadaran masyarakat dalam ikut menjaga RTH di Kabupaten Sukoharjo