;

Abstrak


PENANGANAN PEMBIAYAAN MURABAHAH YANG BERMASALAH MENGGUNAKAN METODE RESTRUKTURISASI BERDASARKAN ASAS ITIKAD BAIK (STUDI DI BMT NURUL BAROKAH)


Oleh :
Nafilah Amalia Syahida - S352102011 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis penanganan pembiayaan murabahah menggunakan metode restrukturisasi di BMT Nurul Barokah, dan menganalisis penerapan asas iktikad baik dalam menyelesaikan pembiayaan kendaraan bermasalah pada perjanjian murabahah di BMT Nurul Barokah.

Penelitian ini termasuk dalam penelitian empiris dan bersifat deskriptif dengan maksud bahwa peneliti bertujuan memberikan pemaparan atas subjek dan objek penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach). Hal ini dimaksudkan bahwa peneliti menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar awal melakukan analisis. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan cara berpikir silogisme deduktif yang kemudian kesimpulannya akan dijabarkan secara deskriptif kualitatif.

Hasil Penelitian ini menunjukkan Perjanjian murabahah di BMT Nurul Barokah belum sepenuhnya berhasil akibat kurangnya ketepatan dalam survei calon anggota, perubahan kondisi ekonomi anggota, dan ketidakmampuan mengelola perilaku konsumtif. BMT menangani pembiayaan bermasalah melalui pendekatan persuasif, restrukturisasi, penyelesaian sengketa litigasi/non-litigasi, serta lelang jaminan, dan langkah lain berupa pembebasan sisa hutang berdasarkan hasil survei ulang dan Fatwa DSN MUI. Penerapan asas iktikad baik yang belum efektif dalam penyelesaian akad murabahah di BMT Nurul Barokah dapat mempengaruhi hubungan dan kepatuhan anggota, namun tetap menjadi landasan untuk penyelesaian yang adil melalui restrukturisasi. Pemenuhan asas iktikad baik terlihat pada pra-kontrak, pelaksanaan akad, dan pasca-akad, dengan pengawasan dan pemahaman norma akad yang baik agar restrukturisasi pembiayaan bermasalah lebih efektif.