;
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan
menganalisis penanganan pembiayaan murabahah menggunakan metode
restrukturisasi di BMT Nurul Barokah, dan menganalisis penerapan asas iktikad
baik dalam menyelesaikan pembiayaan kendaraan bermasalah pada perjanjian murabahah
di BMT Nurul Barokah.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian empiris dan
bersifat deskriptif dengan maksud bahwa peneliti bertujuan memberikan pemaparan
atas subjek dan objek penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan
Perundang-undangan (Statute Approach). Hal ini dimaksudkan bahwa
peneliti menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar awal melakukan
analisis. Analisis data dalam
penelitian ini menggunakan cara berpikir silogisme deduktif yang kemudian
kesimpulannya akan dijabarkan secara deskriptif kualitatif.
Hasil Penelitian ini
menunjukkan Perjanjian murabahah di BMT Nurul Barokah belum sepenuhnya
berhasil akibat kurangnya ketepatan dalam survei calon anggota, perubahan
kondisi ekonomi anggota, dan ketidakmampuan mengelola perilaku konsumtif. BMT
menangani pembiayaan bermasalah melalui pendekatan persuasif, restrukturisasi,
penyelesaian sengketa litigasi/non-litigasi, serta lelang jaminan, dan langkah
lain berupa pembebasan sisa hutang berdasarkan hasil survei ulang dan Fatwa DSN
MUI. Penerapan asas iktikad baik yang belum efektif dalam penyelesaian akad murabahah
di BMT Nurul Barokah dapat mempengaruhi hubungan dan kepatuhan anggota, namun
tetap menjadi landasan untuk penyelesaian yang adil melalui restrukturisasi.
Pemenuhan asas iktikad baik terlihat pada pra-kontrak, pelaksanaan akad, dan
pasca-akad, dengan pengawasan dan pemahaman norma akad yang baik agar
restrukturisasi pembiayaan bermasalah lebih efektif.