Abstrak


Telaah Auditor Sebagai Ahli Dalam Pembuktian Dakwaan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan (STUDI PUTUSAN NOMOR 84/PID.SUS-TPK/2023/PN BDG)


Oleh :
Aldini Pratiwi - E0021027 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan pembuktian auditor sebagai ahli dalam persidangan tindak pidana korupsi, serta untuk mengevaluasi apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara korupsi telah memenuhi ketentuan Pasal 183 (KUHAP). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach), di mana objek penelitian ini adalah putusan pengadilan nomor 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, seperti perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan artikel. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), sedangkan analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan auditor sebagai ahli dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi pada putusan Nomor 84/Pid.SusTPK/2023/PN Bdg memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang sah dan kekuatan pembuktian yang signifikan dalam mengungkapkan informasi teknis terkait kondisi keuangan yang relevan dengan tindak pidana korupsi. Selain itu, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara tindak pidana korupsi pada putusan Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg juga telah memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP yang mengharuskan adanya minimal dua alat bukti sah serta keyakinan hakim dalam memutus perkara pidana.