Tujuan penelitian ini untuk menguji hubungan antara koneksi politik dan penghindaran pajak dalam perusahaan energi. Koneksi politik diukur berdasarkan proporsi hubungan politik yang dimiliki perusahaan, sementara Effective Tax Rate (ETR) mengukur penghindaran pajak. Penelitian ini menganalisis data dari 120 perusahaan energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia antara tahun 2019-2022 dengan menggunakan teknik regresi berganda. Hasil analisis ini menyatakan bahwa koneksi politik tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak di sektor energi. Temuan ini tidak mendukung hipotesis bahwa hubungan politik secara substansial berpengaruh terhadap tingkat penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan. Penelitian ini menggarisbawahi pentingnya mempertimbangkan variabel lain dalam studi penghindaran pajak dan memberikan kontribusi pada literatur dengan menawarkan perspektif baru tentang hubungan antara koneksi politik dan perilaku pajak.