Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kendala apa saja yang dihadapi pada implementasi Program GenRe dalam menangani pernikahan dini di Kabupaten Malang dengan menggunakan model implementasi kebijakan menurut Donald S. Van Meter dan Carl E. Van Horn (1975). Kabupaten Malang dipilih berdasarkan hasil temuan data sekunder menunjukkan bahwa Kabupaten Malang pada tahun 2022 menjadi peringkat pertama dengan angkat dispensasi nikah tertinggi se-Jawa Timur. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan melakukan analisis terhadap implementasi Program GenRe di Kabupaten Malang. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan sumber data sekunder. Sedangkan, pengolahan data dilakukan dengan analisis data interaktif seperti reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Kualitas data diperoleh melalui triangulasi sumber dari hasil wawancara dan sumber data sekunder. Hasil penelitian menujukkan bahwa indikator yang menjadi kendala dalam mengimplementasikan Program GenRe di Kabupaten Malang. Pertama, standar dan tujuan program masih kurang jelas, dikarenakan belum tersedianya kebijakan atau regulasi baik di tingkat Kabupaten Malang sebagai acuan dasar pelaksanaan Program GenRe di Kabupaten Malang. Kedua, sumber-sumber kebijakan seperti sarana dan prasarana, anggaran, dan manusia masih kurang memadai. Hal tersebut disebabkan karena anggaran yang tersedia masih minim atau kurang memadai bagi pelaksana di lapangan seperti PKB/PLKB, Insan GenRe, dan Duta GenRe. Serta sumber daya manusia yang masih kurang memadai dikarenakan beban kerja yang tinggi namun tidak sebanding dengan kuantitas tenaga kerja di lapangan dan secara geografis Kabupaten Malang merupakan daerah dengan luas wilayah terluas kedua di Jawa Timur. Ketiga, komunikasi yang dilakukan masih bersifat satu arah saja sehingga kurang efektif. Keempat, kondisi lingkungan sosial dan ekonomi sangat mempengaruhi pencapaian keberhasilan tujuan dari Program GenRe. Hal tersebut disebabkan karena kondisi ekonomi di Kabupaten Malang tergolong dalam kategori menengah ke bawah. Selain itu, kondisi lingkungan sosial seperti pemikiran di masyarakat yang masih tradisional dimana masih beranggapan bahwa anak jika sudah lulus sekolah SMA sudah boleh untuk menikah, jika tidak segera menikah makan akan disebut sebagai perawan tua atau tidak laku. Terakhir, karakteristik badan pelaksana tidak memiliki stuktur organisasi yang hierarkis/formal yang menyebabkan partisipasi dari implementasi Program GenRe masih bergantung pada partisipasi agen pelaksana di masyarakat sehingga pencapaian sasaran program sulit terealisasikan dengan baik.