Rizki Ananda Putra. E0021398. 2024. Implementasi
Asas Netralitas Bagi Penyelenggara Pemilihan Umum (Studi Kasus Pemilu
Legislatif Tahun 2024 Di Kecamatan Manguharjo Kota Madiun). Penulisan Hukum
(Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian hukum ini bertujuan
untuk menganalisis dan mengkaji implementasi dari asas netralitas terhadap penyelenggara
pemilu tahun 2024 di Kecamatan Manguharjo Kota Madiun. Penelitian ini
menggunakan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah
penelitian hukum yang diambil dari sebuah fakta-fakta yang terdapat dalam
lingkungan masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah. Fakta-fakta tersebut
diperoleh berasal dari perilaku manusia, baik berupa perilaku verbal yang
berasal dari hasil sebuah wawancara maupun perilaku nyata yang didapatkan dari
hasil pengamatan secara langsung. Dalam penelitian ini menggunakan metode
kualitatif, di mana pendekatan tersebut berguna dalam menganalisis suatu fakta
yang terjadi di lapangan. Penelitian kualitatif menghasilkan informasi serta
pengetahuan di bidang yang sebelumnya kurang atau bahkan tidak dilakukannya
penelitian. Dalam proses keberjalanan penelitian kualitatif maka menggunakan
pertanyaan terbuka yang disampaikan secara langsung melalui proses wawancara
dengan narasumber yang terkait. Penelitian ini menunjukkan bahwa asas netralitas
perlu untuk semakin ditegakkan pada berbagai sektor dalam keberjalanan pemilu tahun
2024 di Kecamatan Manguharjo Kota Madiun. Pada dasarnya asas netralitas
merupakan salah satu faktor yang harus dijunjung tinggi demi suksesnya
keberjalanan pemilu. Asas netralitas memiliki peran penting dalam menjaga
profesionalitas kerja penyelenggara pemilu di Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.