Abstrak


Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Perkara Penganiyaan Berat (STUDI PUTUSAN NOMOR 209/PID.B/2023/PN.Skt)


Oleh :
Fadhillah Nur Fitriyani - E0021154 - Fak. Hukum

ABSTRAK FADHILLAH NUR FITRIYANI. E0021154. PRINSIP KEADILAN RESTORATIF DALAM PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN PERKARA PENGANIAYAAN BERAT (STUDI PUTUSAN NOMOR 209/PID.B/2023/PN.Skt). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini menganalisis mengenai prinsip keadilan restoratif serta mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana penganiayaan berat berdasarkan studi putusan nomor 209/Pid. B/2023/PN Skt. Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara dengan penerapan prinsip retorative justice berdasarkan studi putusan nomor 209/Pid. B/2023/PN Skt. Penulisan Hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yaitu menggunakan studi kepustakaan dengan pendekatan kasus (case approach). Teknik analisis yang digunakan adalah dengan metode deduktif silogisme.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana yang ringan dalam tindak pidana penganiayaan berat sudah sesuai dengan prinsip keadilan restoratif dan prinsip ultimum remedium. Putusan hakim juga mencerminkan rasa keadilan dan kemanfaatan, karena segala pihak yang terlibat baik Terdakwa, korban, maupun masyarakat dapat merasakan rasa perdamaian yang mana seperti prinsip keadilan restoratif (restorative justice) yaitu mengedepankan pemulihan korban, Terdakwa, beserta masyarakat.