ABSTRAK Danam Isyafara Bahapasca, 2024. E0021124. ANALISIS KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN AHLI PIDANA DALAM PERSIDANGAN PERKARA PENIPUAN DAN PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN (Studi Putusan Nomor 717/Pid.B/2023/PN.Bdg)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dan kekuatan ahli dalam proses pemeriksaan pembuktian dalam perkara penipuan putusan Nomor 717/Pid.B/2023/PN.Bdg dan Untuk mengetahui pertimbangan Hukum hakim dalam putusan Nomor 717/Pid.B/2023/PN.Bdg telah sesuai dengan ketentuan memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum diolah menggunakan metode silogisme deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa nilai kekuatan pembuktian keterangan ahli dalam Putusan Nomor 717/Pid.B/2023/PN.Bdg sama halnya dengan nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada alat bukti keterangan saksi. Nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada alat bukti keterangan ahli mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas. dan dalam pertimbangan yang dilakukan hakim telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP.
Kata Kunci: Penipuan, Pembuktian, Pertimbangan HakimĀ