Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan kasasi penuntut umum terhadap
Pasal 253 ayat (1) KUHAP dan kesesuaian pertimbangan hakim Mahkamah Agung
terhadap dalam mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum terhadap Pasal 253
ayat (1) KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat
perskriptif dan terapan, dengan sumber hukum yang diperoleh dari bahan hukum
primer dan sekunder. Penulis melakukan analisis terhadap putusan Mahkamah Agung
Nomor: 50 K/PID/2023 dengan menggunakan pendekatan kasus (case study). Teknik
pengumpulan hukum dalam penelitian ini dengan cara studi pustaka dan bahan
hukum diperoleh dan diolah dengan metode deduksi silogisme. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa alasan kasasi Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 253
ayat (1) KUHAP. Pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan
kasasi telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Dalam pertimbangannya,
hakim Mahkamah Agung membenarkan bahwa Judex Facti tidak menerapkan hukum sebagaimana
mestinya.