Abstrak


Analisis Upaya Hukum Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Perkara Penggelapan dalam Jabatan dan Pertimbangan Hakim Mengabulkannya (Studi Putusan Nomor: 50 K/PID/2023)


Oleh :
Maylia Wahyu Dwiputri - E0021262 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan kasasi penuntut umum terhadap Pasal 253 ayat (1) KUHAP dan kesesuaian pertimbangan hakim Mahkamah Agung terhadap dalam mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum terhadap Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat perskriptif dan terapan, dengan sumber hukum yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Penulis melakukan analisis terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor: 50 K/PID/2023 dengan menggunakan pendekatan kasus (case study). Teknik pengumpulan hukum dalam penelitian ini dengan cara studi pustaka dan bahan hukum diperoleh dan diolah dengan metode deduksi silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan kasasi Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Dalam pertimbangannya, hakim Mahkamah Agung membenarkan bahwa Judex Facti tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.