Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di kawasan hutan, dengan fokus pada pengelolaan destinasi wisata di The Lawu Park. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Jenis dan sumber data meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan perwakilan Pengelola The Lawu Park, selanjutnya Teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2020 dalam pengelolaan destinasi wisata di The Lawu Park dilihat dari kacamata Lawrence M. Friedman berlum sepenuhnya terpenuhi karena terhambatnya penegakan budaya hukum yang kuat di kawasan ini dikarenakan tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap pentingnya mematuhi aturan lingkungan. Selain itu terdapat beberapa kendala terkait Implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2020 tersebut yang dilihat dari struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum.