Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis efektivitas penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1
Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap peningkatan
pendapatan Pajak Air Tanah di Kabupaten Magetan. Selain itu juga untuk mengetahui
kendala yang dihadapi dan upaya yang dapat diterapkan dalam mengoptimalkan
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2024 dalam meningkatkan
pendapatan dari Pajak Air Tanah. Penelitian ini mengkaji tentang sejauh mana
kebijakan Pajak Air Tanah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan
Nomor 1 Tahun 2024 telah berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan
kualitatif. Jenis dan sumber data meliputi data primer dan data sekunder.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan Badan
Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan,
selanjutnya teknik analisis data yang digunakan adalah dengan metode deskriptif
kualitatif. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa penerapan Peraturan Daerah
Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
belum efektif atau belum maksimal dalam meningkatkan pendapatan Pajak Air Tanah
di Kabupaten Magetan. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa kendala yang
menghambat efektivitas Peraturan Daerah tersebut yang dilihat dari faktor
hukum, penegak hukum, sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor
kebudayaan. Meskipun demikian terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan
untuk mengatasi kendala yang terjadi.