Abstrak


Urgensi Penuntut Umum Menghadirkan Saksi Verbalisan dalam Persidangan Perkara Persetubuhan Anak dan Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan (Studi Putusan Nomor 161/Pid.Sus/2021/Pn Wkb)


Oleh :
Sherly Yahrotul Mutimah - E0021428 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi penuntut umum menghadirkan saksi verbalisan dalam persidangan perkara persetubuan anak dalam Putusan Nomor 161/Pid.Sus/2021/PN Wkb dan untuk mengetahui pertimbangan hakim menjatuhkan pemidanaan perkara persetubuhan 161/Pid.Sus/2021/PN Wkb. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif dan terapan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder dilakukan dengan studi kepustakaan (library research), kemudian dianalisis dengan deduksi silogisme dan ditarik kesimpulan berasal dari premis mayor yang kemudian dihubungkan dengan premis minor. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil Urgensi penuntut umum menghadirkan saksi verbalisan dalam Putusan Nomor 161/Pid.Sus/2021/PN Wkb ialah adanya perbedaan keterangan saksi anak korban dalam persidangan dengan yang ada di BAP. Maka atas dasar tersebut penuntut umum menghadirkan saksi verbalisan. Saksi verbalisan yang dihadirkan oleh penuntut umum ini digunakan untuk menguji kebenaran keterangan saksi. Selain itu saksi verbalisan ini dihadirkan untuk memberikan keterangan di muka persidangan berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana persetubuhan terhadap Anak dalam Putusan Nomor 161/Pid.Sus/2021/PN Wkb sudah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Hal ini dikarenakan dalam persidangan terdapat terdapat 3 (tiga) alat bukti yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Terdakwa dan Surat (Nomor RSUD.511/334/VER/63.L/08/2021). Dari tiga alat bukti tersebut hakim memperoleh keyakinan, sehingga hal ini telah sesuai dengan bunyi Pasal 183.