Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi penuntut
umum menghadirkan saksi verbalisan dalam persidangan perkara persetubuan anak
dalam Putusan Nomor 161/Pid.Sus/2021/PN Wkb dan untuk mengetahui pertimbangan
hakim menjatuhkan pemidanaan perkara persetubuhan 161/Pid.Sus/2021/PN Wkb. Penelitian
ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif dan
terapan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan
hukum primer dan sekunder dilakukan dengan studi kepustakaan (library
research), kemudian dianalisis dengan deduksi silogisme dan ditarik
kesimpulan berasal dari premis mayor yang kemudian dihubungkan dengan premis
minor. Berdasarkan penelitian ini diperoleh
hasil Urgensi penuntut umum menghadirkan saksi verbalisan dalam Putusan Nomor
161/Pid.Sus/2021/PN Wkb ialah adanya perbedaan keterangan saksi anak korban
dalam persidangan dengan yang ada di BAP. Maka atas dasar tersebut penuntut
umum menghadirkan saksi verbalisan. Saksi verbalisan yang dihadirkan oleh
penuntut umum ini digunakan untuk menguji kebenaran keterangan saksi. Selain
itu saksi verbalisan ini dihadirkan untuk memberikan keterangan di muka
persidangan berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan. Pertimbangan hakim
dalam memutus perkara tindak pidana persetubuhan terhadap Anak dalam Putusan
Nomor 161/Pid.Sus/2021/PN Wkb sudah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Hal ini
dikarenakan dalam persidangan terdapat terdapat 3 (tiga) alat bukti yaitu
Keterangan Saksi, Keterangan Terdakwa dan Surat (Nomor
RSUD.511/334/VER/63.L/08/2021). Dari tiga alat bukti tersebut hakim memperoleh
keyakinan, sehingga hal ini telah sesuai dengan bunyi Pasal 183.