Mahaldika Nilan Triwardani, E0021251, ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM MENYATAKAN KASASI TERDAKWA DITOLAK DENGAN PERBAIKAN DALAM PERKARA KORUPSI (Studi Putusan Nomor 5190K/Pid.Sus/2023), Penulisan Hukum (SKRIPSI), Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2024.
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus kasasi yang diajukan oleh Terdakwa ditolak dengan perbaikan dalam perkara tindak pidana korupsi sesuai ketentuan KUHAP.
Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) yang menggunakan metode analisa bahan hukum berupa deduksi silogisme.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertimbangan hakim dalam permohonan kasasi yang diajukan oleh Terdakwa menegaskan tidak adanya kekeliruan judex factie dalam penerapan hukum sebagaimana yang telah disampaikan Terdakwa. Dakwaan, tuntutan, hingga putusan di setiap tingkatan peradilan yang memeriksa fakta persidangan dan bukti-bukti dinilai telah sesuai, sehingga permohonan kasasi yang diajukan Terdakwa tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP. Dalam amar putusan, hakim Mahkamah Agung menyatakan kasasi Terdakwa ditolak dengan adanya perbaikan terhadap aspek pemidanaannya. Putusan Mahkamah Agung mencerminkan bahwa proses peradilan telah berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.