Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan kasasi penuntut umum dalam perkara fidusia dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP dan apakah pertimbangan hakim mengabulkan kasasi penuntut umum dalam perkara fidusia telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Penulis menggunakan studi kasus (case study) dengan melakukan analisis isu hukum mengenai kasasi tindak pidana fidusia terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 299 K/Pid/2023. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan teknik studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dengan metode deduksi silogisme yang berpangkal pada premis mayor dan premis minor. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan Penulis, ditemukan bahwa alasan kasasi penuntut umum telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Penuntut Umum, membatalkan Putusan Tinggi Medan Nomor 1600/PID/PT MDN, dan menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana fidusia lex specialis dan menjatuhkan pidana fidusia telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP.