Abstrak


Kedudukan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Dalam Pembuktian Dakwaan Perkara Tindak Pidana Farmasi dan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus (Studi Putusan Nomor 83/Pid.Sus/2024/Pn.Btl)


Oleh :
Kanez Pravangastha - E0021220 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dalam pembuktian dakwaan perkara tindak pidana farmasi dan keseuaian pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif dan terapan yang menggunakan analisis metode penalaran deduktif silogisme.

Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus (case approach) dengan bahan hukum primer yang meliputi berbagai jenis peraturan perundang-undangan yang bersifat autoritatif yang mana termasuk objek utama penelitian yaitu putusan dalam pertimbangnnya (Ratio Decidendi), maupun bahan hukum sekunder seperti buku-buku, dokumen resmi dan jurnal.

Hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dalam pembuktian dakwaan perkara tindak pidana farmasi Putusan Nomor 83/pid.sus/2024/pn.btl yang dijadikan sebagai alat bukti surat telah memenuhi sebagai alat bukti surat yang sah. Dan pertimbangan hakim dalam memutus telah mempertimbangan keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa adalah alat bukti yang krusial dalam proses persidangan sesuai dengan ketentuan KUHAP.