Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan berita acara pemeriksaan
laboratoris kriminalistik dalam pembuktian dakwaan perkara tindak pidana
farmasi dan keseuaian pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Jenis
penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif dan
terapan yang menggunakan analisis metode penalaran deduktif silogisme.
Pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan kasus (case approach) dengan bahan hukum
primer yang meliputi berbagai jenis peraturan perundang-undangan yang bersifat autoritatif
yang mana termasuk objek utama penelitian yaitu putusan dalam pertimbangnnya (Ratio
Decidendi), maupun bahan hukum sekunder seperti buku-buku, dokumen resmi
dan jurnal.
Hasil penelitian
menunjukan bahwa kedudukan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik
dalam pembuktian dakwaan perkara tindak pidana farmasi Putusan Nomor
83/pid.sus/2024/pn.btl yang dijadikan sebagai alat bukti surat telah memenuhi
sebagai alat bukti surat yang sah. Dan pertimbangan hakim dalam memutus telah
mempertimbangan keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa adalah alat
bukti yang krusial dalam proses persidangan sesuai dengan ketentuan KUHAP.