Abstrak
EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA KURUNGAN PADA PENGGELAPAN PAJAK(STUDI PUTUSAN NOMOR 5/PID.SUS/2024/PN WNO)
Oleh :
Sauzan Vidya Rastratama Mitra - E0021419 - Fak. Hukum
Sauzan Vidya Rastratama Mitra. 2025. E0021419. EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA KURUNGAN PADA PENGGELAPAN
PAJAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 5/PID.SUS/2024/PN WNO). Penulisan Hukum (Skripsi).
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penulisan
hukum ini bertujuan untuk mengetahui berlakunya efektivitas keberjalanan
penerapan sanksi pidana kurungan pada tindak pidana penggelapan pajak di
Indonesia melalui studi putusan nomor 5/Pid.Sus/2024/PN Wno. Penulisan hukum
ini merupakan penulisan hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan dengan
pendekatan penelitian perundangan-undangan dan studi kasus, serta jenis data
yang digunakan yaitu dengan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan
bahan hukum yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan. Analisis bahan
hukum menggunakan metode deduksi silogisme. Melalui pemberlakuan Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memberikan pedoman pengaturan
terbaru menyesuaikan kondisi perpajakan di Indonesia saat ini yang memuat
mengengenai ketentuan dan sanksi yang dikenakan mengenai sistem perpajakan. Hasil
pembahasan penulisan ini yaitu mengenai bagaimana rati decidendi putusan hakim
nomor 5/Pid.Sus/2024/PN Wno mengenai tindak pidana penggelapan pajak dan efektivitas
sanksi pidana kurungan pada pelaku penggelapan pajak sebagai pidana pengganti
dari pidana denda yang tidak mampu dijalankan. Hal ini menjadi kontroversial
dikalangan masyarakat karena dianggap tidak sebanding apabila penerapan pidana
kurungan tidak mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dan tidak
memberikan efek jera kepada pelaku. Sehingga menghasilkan kesimpulan penulisan ini
bahwa pidana kurungan sudah tidak efektif apabila diterapkan pada pelaku tindak
pidana perpajakan.