Penelitian dalam
penulisan hukum ini bertujuan untuk menelaah kedudukan saksi ahli penuntut umum
dan penasihat hukum dalam pembuktian perkara pidana menyebarkan berita bohong
dan mengkaji pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pemidanaan pada
putusan nomor: 319/Pid.Sus/2022/PN Skt. yang menjatuhkan pidana penjara selama 6
(enam) tahun berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang
menyebarkan berita bohong dengan penyertaan dan Berdasarkan Pasal 183 dan Pasal
184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif.
Pendekatan yang
digunakan yaitu pendekatan kasus, pendekatan kasus yaitu pendekatan yang
dilakukan dengan cara menelaah kasus yang berhubungan dengan isu hukum dan
telah mendapatkan putusan oleh hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Bahan
hukum diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan
hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau library research.
Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode silogisme yang
menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil
penelitian yang menunjukan bahwa Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara telah
sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan
berdasarkan Pasal 183 dan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.