Abstrak


Tinjauan Kedudukan Keterangan Ahli Dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Dalam Pembuktian Perkara Tindak Pidana Menyebar Berita Bohong Ijazah Palsu ( Studi Putusan Nomor 319/Pid.Sus/2022/PN Skt.)


Oleh :
Mukhtar Bima Suyanto - E0021302 - Fak. Hukum

Penelitian dalam penulisan hukum ini bertujuan untuk menelaah kedudukan saksi ahli penuntut umum dan penasihat hukum dalam pembuktian perkara pidana menyebarkan berita bohong dan mengkaji pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pemidanaan pada putusan nomor: 319/Pid.Sus/2022/PN Skt. yang menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946  Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menyebarkan berita bohong dengan penyertaan dan Berdasarkan Pasal 183 dan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.  Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif.

Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus, pendekatan kasus yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah kasus yang berhubungan dengan isu hukum dan telah mendapatkan putusan oleh hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau library research. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil penelitian yang menunjukan bahwa Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara telah sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946  Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan berdasarkan Pasal 183 dan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.