Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan saksi yang menguntungkan dalam pemeriksaan perkara penggelapan dalam jabatan dalam suatu putusan serta mengetahui dan mengkaji kesesuaian pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan dalam suatu putusan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi dokumen atau studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis deduksi silogisme. Berdasarkan hasil penelitian, kedudukan saksi yang menguntungkan dalam pembuktian perkara penggelapan dalam jabatan pada Putusan Nomor 4/Pid.B/2023/PN Yyk mempunyai nilai pembuktian sebagai alat bukti. Sehubungan dengan hal ini, keterangan saksi yang menguntungkan menjadi pertimbangan hakim. Selain itu, pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pidana penjara 3 (tiga) tahun pada perkara penggelapan dalam jabatan dalam Putusan Nomor 4/Pid.B/2023/PN Yyk sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP