Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan dari pengimplementasian ketentuan United Nations Convention Against Corruption Dalam Hukum Nasional Indonesia dan Malaysia dengan mengkaji jenis perbuatan dan sanksi yang diberikan kepada koruptor berdasarkan hukum Nasional Indonesia dan Malaysia setelah keduanya meratifikasi UNCAC. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, khususnya perbandingan hukum. Sumber hukum yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penulis menganalisis Undang-undang No 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang No 20 Tahun 2001 dan Akta Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia Akt 694 Tahun 2009. Teknik pengumpulan data hukum dalam penulisan ini dengan cara studi pustaka dan bahan hukum diperoleh dan diolah dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwasanya (1) Indonesia dan Malaysia sama-sama sudah mengkriminalisasi UNCAC ke dalam UU Tipikornya, akan tetapi, mulai dari jenis pidana, subjek yang diatur, jenis sanksi dan pola sanksi di Malaysia sudah menerapkan sesuai yang dicantumkan dalam UNCAC sedangkan di Indonesia masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi yakni, terdapat ketentuan UNCAC yang belum diterapkan seperti, penyuapan terhadap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional publik, perdagangan pengaruh, dan penyuapan di sektor swasta (2) Penerapan pidana mati tidak diterapkan dalam Hukum Pidana Malaysia sedangkan di Indonesia masih menerapkan pidana mati bagi pelaku korupsi