Abstrak


Penafsiran Hukum Terhadap Objek Penguasaan Negara Tentang Sumber Daya Ekonomi Digital Di Indonesia


Oleh :
Indra Rahmatullah - T312202028 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan menggagas penafsiran baru dan teori baru terhadap sumber daya ekonomi digital yang harus dikuasai negara karena selama ini konstitusi Indonesia hanya membatasi penguasaan negara terhadap sumber daya alam dan belum mengatur sumber daya ekonomi digital. Padahal, kekayaan Indonesia di ruang digital sangat besar seperti data yang berada dalam jaringan telekomunikasi. Untuk menganalisis masalah tersebut, metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menafsirkan norma konstitusi secara hermeneutik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai inti dari konsep penguasaan negara terhadap sumber daya alam harus ditafsir sesuai dengan perkembangan saat ini. Negara harus menguasai data sebagai katalisator sumber daya ekonomi digital dalam konteks negara kesejahteraan di era digital. Frasa “Bumi dan Air” diperluas maknanya dengan keberadaan data dalam ekonomi digital yang peranannya sangat penting. Sedangkan frasa “kekayaan alam yang terkandung di dalamnya” harus dimaknai kekayaan bukan hanya yang ada di dalam bumi dan air tetapi juga kekayaan yang berada di atasnya yaitu pada data yang tersimpan dalam jaringan internet. Penafsiran ini dilakukan agar konstitusi terus hidup mengikuti perkembangan masyarakat dalam mewujudkan kedaulatan digital bangsa Indonesia dari dampak negatif kemajuan teknologi seperti kolonialisme data, ancaman privasi dan gangguan keamanan nasional. Kedaulatan digital merupakan realisasi dari teori relasi konstitusi di era digital di mana konstitusi berfungsi menyeimbangkan antara kepentingan kapitalisme-liberalisme, kepentingan mensejahterahkan rakyat dan kepentingan melindungi data pribadi warga negara. Oleh karena itu, rekomendasi penelitian ini adalah mengamandemen ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945 sesuai dengan gagasan penafsiran hermeneutik ini.