ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI OLEH PENUNTUT UMUM DALAM PEMBUKTIAN DAKWAAN PERKARA KORUPSI (Studi Putusan Nomor 51/Pid.sus-TPK/2024/PN. Jkt.Pst). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kesesuaian penggunaan alat bukti keterangan Ahli pada persidangan dugaan perkara korupsi dalam putusan Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt. Pst. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan bersifat preskriptif, dengan bahan hukum yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan hukum dalam penelitian ini dengan cara studi Pustaka dan bahan hukum diperoleh dan diolah dengan metode silogisme deduktif. Penelitian dilakukan dengan analisis terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai premis mayor dengan putusan Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt. Pst. sebagai premis minor.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan alat bukti keterangan Ahli telah sesuai dengan Pasal 186 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Majelis Hakim dalam pertimbangannya berdasarkan pembuktian dan alat bukti yang diajukan telah menimbulkan keyakinan pada dirinya ditambah dengan tidak ditemukannya ketidakmampuan bertanggungjawab pada diri Terdakwa.