Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji penerapan perlindungan konsumen aplikasi open banking dengan menggunakan 3 (tiga) indikator yaitu regulasi perlindungan konsumen, lembaga penegakan hukum, dan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen, serta mengkaji rekomendasi yuridis yang diberikan kepada Indonesia apabila melihat konsep perlindungan konsumen yang ada di Malaysia dan Inggris. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan teknik analisis metode deduktif silogisme. Penulisan hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach) dengan bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil yang diperoleh dari penelitian hukum ini adalah terdapat perbedaan perlindungan konsumen aplikasi open banking di Indonesia, Malaysia, dan Inggris. Namun kebijakan yang ada di Indonesia masih belum efektif untuk melindungi konsumen, sehingga diperlukan beberapa rekomendasi dari kebijakan di Malaysia dan Inggris yang ditujukan kepada pemerintah dan stakeholder di Indonesia.