Abstrak


KAJIAN YURIDIS PERLAWANAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN OLEH PIHAK KETIGA PASCA PUTUSAN HOMOLOGASI DALAM PERSPEKTIF ASAS LEGITIMA PERSONA STANDI IN JUDICIO (STUDI KASUS PUTUSAN NO.4/PDT.G/2024/PN.LMG)


Oleh :
Ima Alyssa - E0021199 - Fak. Hukum

IMA ALYSSA, 2025, E0021199, KAJIAN YURIDIS PERLAWANAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN OLEH PIHAK KETIGA PASCA PUTUSAN HOMOLOGASI DALAM PERSPEKTIF ASAS LEGITIMA PERSONA STANDI IN JUDICIO (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 4/PDT.G/2024/PN LMG), Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai implementasi Asas Legitima Persona Standi In Judicio terhadap pihak ketiga dalam perlawanan lelang eksekusi hak tanggungan pasca Putusan Homologasi dalam Putusan Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Lmg. Selain itu, juga untuk mengidentifikasi lebih lanjut mengenai perlindungan hukum pihak ketiga dalam perlawanan lelang eksekusi hak tanggungan pasca Putusan Homologasi dalam Putusan Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Lmg. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau doctrinal. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif untuk memberikan deskripsi atas hasil penelitian yang telah dilakukan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yaitu dengan studi kepustakaan (study library). Analisis terhadap bahan hukum dilakukan dengan metode silogisme melalui pola pikir deduktif (umum-khusus), dengan menggunakan Putusan Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Lmg sebagai bahan penelitian yang penulis kaji dan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan. Asas Legitima Persona Standi In Judicio berperan penting dalam menentukan pihak-pihak yang memiliki hak dan kapasitas untuk mengajukan gugatan di pengadilan, khususnya dalam menilai legal standing pihak ketiga. . Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Asas Legitima Persona Standi in Judicio. Pelawan sebagai pihak ketiga mempunyai legal standing karena Pelawan memiliki iktikad baik, terdapat hubungan hukum, dan memenuhi syarat formal sebagai ahli waris berdasarkan Pasal 830 dan Pasal 1100 KUHPerdata, serta Pasal 163 HIR. Selain itu, dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa Pelawan memiliki kepentingan hukum secara langsung, memiliki kapasitas hukum (cakap hukum), serta menerima kerugian secara jelas dan nyata. Selain itu, terdapat 2 (dua) bentuk sarana perlindungan hukum bagi pihak ketiga (in casu Pelawan) dalam Putusan Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Lmg. Pertama, perlindungan hukum preventif berupa pemberian somasi oleh Terlawan I kepada pihak ketiga sebelum dilakukannya pelaksanaan lelang eksekusi terhadap objek hak tanggungan. Kedua, perlindungan hukum represif berupa pengajuan gugatan perlawanan Lelang eksekusi hak tanggungan. Majelis Hakim memberikan perlindungan hukum berupa Putusan Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Lmg yang memerintahkan kepada Terlawan I dan Terlawan II untuk membatalkan dan menghentikan Pelaksanaan Lelang Eksekusi objek Hak Tanggungan.