Penelitian ini
bertujuan untuk mengkaji kesesuaian penerapan dakwaan berbentuk kumulatif
subsidair perkara pembunuhan berencana dengan ketentuan KUHAP serta
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan dalam putusan nomor:
1466/Pid.B/2023/PN.Plg.
Penelitian ini merupakan
penelitian berjenis hukum normatif dan bersifat preskriptif
dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus dilakukan dengan cara menelaah kasus yang berhubungan dengan isu hukum dan
telah mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Teknik pengumpulan
bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan
atau library research. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum
primer dan sekunder. Adapun teknik analisis bahan hukum dilakukan secara deduksi
silogisme
Hasil yang
diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa penerapan dakwaan kumulatif subsidair
dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 1466/Pid.B/2023/PN.Plg sudah sesuai
dengan ketentuan KUHAP. Pertimbangan hakim memutus perkara telah sesuai dengan
unsur Pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ditambah dengan unsur
Pasal 353 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang menjadikan
pertimbangan hakim memutus pidana mati dan Majelis Hakim dalam menjatuhkan
putusan terhadap terdakwa telah didasarkan pada pertimbangan hukum yuridis dan
non yuridis dan berdasarkan ketentuan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana.