Abstrak


Tinjauan Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pidana Mati Perkara Pembunuhan Berencana Dengan Dakwaan Berbentuk Kumulatif Subsidair (Studi Putusan Nomor: 1466/Pid.B/2023/PN Plg)


Oleh :
Rendi Yurisdika Ardy - E0021379 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian penerapan dakwaan berbentuk kumulatif subsidair perkara pembunuhan berencana dengan ketentuan KUHAP serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan dalam putusan nomor: 1466/Pid.B/2023/PN.Plg.

Penelitian ini merupakan penelitian berjenis hukum normatif dan bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus dilakukan dengan cara menelaah kasus yang berhubungan dengan isu hukum dan telah mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan atau library research. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Adapun teknik analisis bahan hukum dilakukan secara deduksi silogisme

Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa penerapan dakwaan kumulatif subsidair dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 1466/Pid.B/2023/PN.Plg sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Pertimbangan hakim memutus perkara telah sesuai dengan unsur Pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ditambah dengan unsur Pasal 353 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang menjadikan pertimbangan hakim memutus pidana mati dan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa telah didasarkan pada pertimbangan hukum yuridis dan non yuridis dan berdasarkan ketentuan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.