Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui peranan keterangan ahli dalam pembuktian perkara
tindak pidana menyebabkan kebakaran dan kesesuaian pertimbangan hakim dalam
memutus perkara dengan Pasal 183 KUHAP.
Ditinjau dari
jenis penelitian hukum yang penulis lakukan termasuk jenis penelitian hukum
normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendektan penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach).
Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik
pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi Pustaka. Teknik analisis
bahan hukum dalam penelitian ini adalah deduksi silogisme.
Berdasarkan hasil
penelitian yang dilakukan oleh penulis, diperoleh hasil bahwa keterangan ahli
memiliki peranan penting dalam mengungkap tindak pidana menyebabkan kebakaran
melalui kemampuan khusus yang dikuasainya dalam bidang kebakaran. Selain itu,
hasil penelitian yang lainnya yaitu pertimbangan hakim dalam memutus perkara
tindak pidana menyebabkan kebakaran dalam Putusan Nomor: 51/Pid.B/2021/PN
Jkt.Sel telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP.