Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dengan ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP dalam mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana perkara Illegal Logging Putusan Nomor 185 PK/Pid.Sus-LH/2023 dan untuk mengetahui kesesuaian antara novum yang diajukan Terpidana dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf a dan c KUHAP terhadap Peninjauan Kembali perkara Illegal Logging Putusan Nomor 185 PK/Pid.Sus-LH/2023. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif bersifat preskriptif dengan pendekatan studi kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan studi kepustakaan dan teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme deduktif yang berpangkal pada premis mayor dan premis minor. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor 185 PK/Pid.Sus-LH/2023, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana perkara illegal logging dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP, di mana hakim menggunakan dakwaan alternatif yang paling sesuai dengan bukti persidangan. Terpidana yang awalnya dijatuhi pidana penjara 3 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir, mengajukan Peninjauan Kembali setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung menyatakan adanya kekhilafan hakim terkait penjatuhan pidana yang terlalu berat, dengan mempertimbangkan alasan sosiologis Terpidana yang membutuhkan uang untuk lebaran. Novum yang diajukan, berupa keadaan baru terkait kebutuhan finansial tersebut, memenuhi syarat Pasal 263 ayat (2) huruf a dan c KUHAP, sehingga hukuman Terpidana dikurangi menjadi 2 tahun penjara.