;

Abstrak


Efektifitas Pengawasan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas Di Jawa Tengah Berdasarkan Permendikbud No. 36 Tahun 2019


Oleh :
Ferliana Syahputro Wibiyanto - S312208007 - Fak. Hukum

Berdasarkan regulasi Peraturan Kementrian dan Kebudayaan No. 36 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawasan Sekolah Pelaksanaan Pengawasan Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah saat ini khususnya pendidikan menengah, dirasa belum memenuhi harapan. Sebagai indikatornya, banyak pengawas yang belum memahami fungsi tugas,  mengakibatkan banyak guru yang tidak melaksanakan tugas, apalagi penciptaan lapangan kerja baru sebagai perwujudan penguasaan ilmu yang diperolehnya dari intitusi pendidikan. Jenis penelitian ini, maka penelitian yang digunakan berupa penelitian empiris (field research). Hasil penelitian ini dirasa sudah efektif tetapi belum optimal berdasarkan SK Menteri No. 01/III/PB/2011tentang Tugas Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, sedangkan untuk implementasi di lapangan dan hasil wawancara dari Kepala Pengawas Dinas Pendidikan Boyolali serta Koordinator Pengawas Dinas Pendidikan Boyolali. Hal tersebut menjadikan beberapa faktor kendala yaitu : a) kesadaran diri belum optimal oleh pengawas akan tupoksinya sebagai seorang pengawas sekolah, b) Adanya hambatan Transportasi dan agenda pengawasan sekolah. c) Masa penugasan yang masih baru bagi pengawas sekolah, d) Sebagian pengawas sudah Lansia. Solusi dari kendala tersebut pengawas melaksanakan observasi kepada Kepala Sekolah di  sekolah binaanya dan Pengawas menyusun laporan hasil pelaksanaan pengawasan di sekolah binaannya, yang diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Koordinator Pengawas. Namun tidak dapat ditemukan satu pun dokumen laporan pelaksanaan pengawasan sekolah karena sistem filing atau pengarsipan yang tidak tepat.