Penelitian ini membahas pengaturan pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana jangka pendek berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pembaruan hukum pidana di Indonesia menjadi penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Pidana kerja sosial diperkenalkan sebagai solusi untuk mengurangi jumlah narapidana dengan memberikan kesempatan kepada pelanggar hukum untuk berkontribusi positif kepada Masyarakat. Penelitian ini menggunakan jenis normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, historis dan konseptual. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis latar belakang historis perubahan KUHP, serta aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis di balik penerapan pidana kerja sosial. Hasil penelitian menunjukkan Perubahan KUHP dipicu oleh kebutuhan menggantikan warisan hukum kolonial dengan hukum pidana modern yang mencerminkan nilai keadilan restoratif dan mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia. KUHP baru memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek, didasari oleh aspek filosofis untuk mendorong keadilan restoratif, aspek yuridis memerlukan regulasi hukum yang jelas untuk menjamin keabsahan dan efektivitasnya, serta aspek sosiologis untuk mendorong reintegrasi sosial pelanggar hukum. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam bidang hukum pidana.