Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang keterangan ahli berdasarkan sistem peradilan pidana di Indonesia dan bagaimana pengaruh keterangan ahli berdasarkan kekuatan pembuktian dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan Kasus. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Kemudian teknis analisis menggunakan metode deduktif silogisme untuk menguraikan permasalahan yaitu melalui kesimpulan dari dua permasalahan atau premis mayor dan minor. Berdasarkan hasil penelitian bahwa urgensi keterangan ahli farmasi untuk membuat suatu terang tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar sudah sesuai dengan kualifikasi alat bukti yang sah dalam KUHAP. apt. Norra Sutresmiyanti, S.Farm merupakan jenis ahli Deskundige (Ahli). Pertimbangan Hakim dalam putusan No. 20/Pid.Sus/2024/PN Bla terhadap Keterangan Ahli Farmasi dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam perkara ini sesuai dengan Pasal 435 jo Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Peran keterangan Ahli Farmasi dapat membantu dalam proses pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa.