Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara penggunaan dakwaan subsidair terhadap pembuktian perkara dan pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas perkara tindak pidana narkotika berdasarkan KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan, dengan sumber hukum yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah dengan metode silogisme deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa penggunaan dakwaan subsidair dalam perkara tindak pidana narkotika sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP. Pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana narkotika sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 191 ayat (1) dan Pasal 183 KUHAP. Dalam perkara ini, Penuntut Umum dalam menghadirkan alat bukti belum sesuai dengan syarat yang diatur dalam KUHAP sehingga Majelis Hakim memberikan putusan bebas.