Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi ahli
rupiah dalam pembuktian dakwaan tindak pidana pemalsuan uang serta pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan dalam Putusan Nomor:
215/Pid.Sus/2021/PN.Tsm.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal dan
bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan
kasus dilakukan dengan cara menelaah kasus yang berhubungan dengan isu hukum
dan telah mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Teknik
pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan atau library research. Bahan hukum yang
digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Adapun teknik analisis
bahan hukum dilakukan secara deduksi silogisme.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa eksistensi dari ahli rupiah dalam pembuktian dakwaan tindak pidana pemalsuan uang sangat diperlukan. Hal tersebut mengingat karena adanya keterbatasan pengetahuan hakim mengenai ciri-ciri dari keaslian uang rupiah. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pemalsuan uang tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijadikan dasar bagi majelis hakim dalam memutus pidana penjara. Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan telah berdasarkan pada pertimbangan hukum yuridis dan non yuridis dan sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP.