Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan keterangan ahli psikologi dalam
pembuktian perkara kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga dari perspektif
kekuatan pembuktian serta apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan
pemidanaan dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus/2023/PN Plj sudah memenuhi ketentuan
Pasal 183 KUHAP.
Penelitian
ini merupakan penelitian hukum normatif dengan bahan hukum yang diperoleh dari
bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer meliputi, Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; serta, Putusan Nomor
1/Pid.Sus/2023/PN Plj. Sementara itu, bahan hukum sekunder mencakup, buku-buku
referensi hukum, kamus hukum, jurnal hukum, karya ilmiah para ahli hukum, serta
sumber-sumber hukum dari internet dan media massa. Penulis melakukan analisis
terhadap Putusan Nomor 1/Pid.Sus/2023/PN Plj. Teknik pengumpulan bahan hukum
dilakukan melalui studi pustaka, sementara bahan hukum yang diperoleh
dianalisis menggunakan metode deduksi silogisme.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan ahli psikologi dalam pembuktian perkara kekerasan seksual di lingkup rumah tangga berperan penting sebagai alat bukti sah yang memperkuat keyakinan hakim terkait kondisi psikis korban, meskipun tetap bersifat bebas untuk dipertimbangkan sesuai dengan asas keadilan. Selain itu, pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus/2023/PN Plj telah memenuhi Pasal 183 KUHAP dengan memastikan minimal dua alat bukti yang sah dipertimbangkan secara seksama, menghasilkan keputusan yang adil, proporsional, dan sesuai hukum yang berlaku.