PUTUSAN
330 K/Pid.Sus/2023). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini membahas mengenai alasan
permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan
Negeri Sragen Nomor : 1/Pid.B/2021/PN.Sgn judex
facti telah salah menerapkan hukum dalam perkara penipuan dan pencucian
uang sesuai dengan ketentuan Pasal 253 (1) KUHAP dan pertimbangan Hakim
Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi dengan ketentuan pasal 253
KUHAP. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Bahan
hukum dalam penelitian yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Teknik
analisis menggunakan metode deduksi
silogisme. Berdasaran hasil
dari penelitian ini dapat
disimpulkan bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap putusan
lepas dari segala
tuntutan hukum atas dasar judex facti
telah salah menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Pertimbangan Mahkamah
Agung dalam putusan
Nomor : 330K/Pid.Sus/2023 yang
mengabulkan permohonan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP.