Abstrak


ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG MENGABULKAN KASASI PENUNTUT UMUM PERKARA PENIPUAN DAN PENCUCIAN UANG (STUDI PUTUSAN 330K/PID.SUS/2023)


Oleh :
Faya Asyiffa - E0021163 - Fak. Hukum

Faya Asyiffa, E0021163. ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG MENGABULKAN KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM PERKARA PENIPUAN DAN PENCUCIAN UANG BERLANJUT ( STUDI

PUTUSAN 330 K/Pid.Sus/2023). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini membahas mengenai alasan permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor : 1/Pid.B/2021/PN.Sgn judex facti telah salah menerapkan hukum dalam perkara penipuan dan pencucian uang sesuai dengan ketentuan Pasal 253 (1) KUHAP dan pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi dengan ketentuan pasal 253 KUHAP. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Bahan hukum dalam penelitian yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis menggunakan metode deduksi silogisme. Berdasaran hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum atas dasar judex facti telah salah menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusan Nomor : 330K/Pid.Sus/2023 yang mengabulkan permohonan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP.