Abstrak


Analisis Upaya Hukum Banding Terdakwa terhadap Putusan Pidana Mati Perkara Pembunuhan Berencana dengan Mutilasi dan Pertimbangan Hakim Mengabulkannya (Studi Putusan Nomor 39/Pid/2024/PT Yyk)


Oleh :
Angel Julisya Uneka Sari Tanjung - E0021047 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai upaya hukum banding yang diajukan oleh terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana dengan mutilasi dan pertimbangan hakim dalam mengabulkannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan, dengan bahan hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan kasus (case approach). Penulis melakukan analisis terhadap putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 39/Pid/2024/PT Yyk. Teknik pengumpulan hukum dalam penelitian ini dengan cara studi pustaka dan bahan hukum yang diperoleh dan diolah dengan metode deduksi silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan banding oleh terdakwa telah memenuhi ketentuan KUHAP. Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi dalam mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan oleh terdakwa juga telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Hakim Pengadilan Tinggi dalam pertimbangannya sependapat dengan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer. Akan tetapi, Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kurang tepat. Oleh karena itu, Hakim Pengadilan Tinggi mengubah putusan Pengadilan Tingkat Pertama berkaitan dengan lama pidananya.