Abstrak


TELAAH KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN AHLI FORENSIK KEDOKTERAN YANG DIBACAKAN DALAM PERSIDANGAN PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN PERTIMBANGAN HAKIM MEMUTUS (Studi Putusan Nomor: 203/Pid.Sus/2022/PN Ngw)


Oleh :
Cynthia Selvidie Ragillia - E0021120 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah kekuatan pembuktian keterangan ahli forensik kedokteran yang dibacakan dalam persidangan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam putusan Nomor: 203/Pid.Sus/2022/PN Ngw dan kesesuaian pertimbangan hakim dalam Putusan
Nomor 203/Pid.Sus/2022/PN Ngw sudah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yang memiliki sifat
preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan untuk penulisan hukum ini
diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan oleh penulis adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dengan cara mengolah bahan bukum menggunakan metode deduksi silogisme. Hasil penelitian dan Pembahasan menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian keterangan ahli dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah memiliki nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan menentukan, tetapi berserah pada penilaian hakim. Hakim bebas menilainya dan tidak terikat kepadanya, tidak ada keharusan bagi hakim untuk menerima kebenaran keterangan ahli dimaksud. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 183 KUHAP.