Abstrak


Efektivitas Pengawasan Terhadap Pekerja Anak Pada Sektor Pariwisata di Provinsi Nusa Tenggara Barat


Oleh :
Nilam Firmandayu - E0021338 - Fak. Hukum

Persentase pekerja anak di Provinsi NTB masih di atas batas rerata nasional, salah satunya karena konsekuensi pengawasan pemerintah daerah yang belum optimal terhadap pekerja anak, sehingga diperlukan strategi bagi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB dalam menciptakan pengawasan yang efektif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi ketidakefektivitasan pengawasan dan bagaimana sebaiknya strategi yang dapat dilaksanakan dinas dalam meningkatkan efektivitas pengawasan tersebut.

Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah empiris yang bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini, menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, data primer berupa hasil wawancara dengan responden, sedangkan data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara, lalu dianalisis dengan metode silogisme.

Hasil penelitian menunjukan, pertama, faktor penyebab tidak efektifnya peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB dalam pengawasan pekerja anak di sektor pariwisata disebabkan oleh tiga faktor, yakni substansi hukum terkait ambiguitas pengaturan batas usia anak diperbolehkan bekerja menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dinas dalam mengidentifikasi pekerja anak ; struktur hukum terkait peran dinas dalam melakukan pembinaan, penertiban, dan pengawasan terhadap pekerja anak belum jelas diatur karena koordinasi lintas sektoral yang belum terpadu dan masih terfragmentasi, serta kurangnya kuantitas dan kualitas anggota unit pengawasan dalam melaksanakan fungsi pengawasan ketenagakerjaan; budaya hukum terkait pendidikan formal yang rendah, ekonomi masyarakat yang lemah, dominasi sistem adat atau nilai lokal di atas hukum formal, serta rendahnya kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha di sektor pariwisata terhadap larangan mempekerjakan anak. Kedua, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB dapat melakukan beberapa strategi pengawasan, diantaranya: memperjelas pengaturan batas usia anak diperbolehkan bekerja pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, reformulasi sistem manajemen pengawasan ketenagakerjaan yang terkomputerisasi dan terintegrasi; berpartisipasi dalam meningkatkan pendidikan anak-anak di Provinsi NTB dengan melakukan kolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB; berpartisipasi dalam meningkatkan ekonomi yang rendah masyarakat Provinsi NTB, mewujudkan kolaborasi sistem adat dengan hukum formal dalam internalisasi kebijakan pencegahan pekerja anak di Provinsi NTB, serta meningkatkan kesadaran hukum bagi pengusaha terkait larangan mempekerjakan anak di bawah umur di sektor pariwisata.