Abstrak


Analisis Keterangan Ahli Jiwa Dalam Pembuktian Dakwaan Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dan Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan (Studi Putusan Nomor 120 PID.B/2024/PN SKT)


Oleh :
Bella Yuniarti Wienata - E0021094 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian keterangan ahli jiwa dalam pembuktian dakwaan terhadap perkara pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pengidap Bipolar dengan ketentuan KUHAP dan kesesuaian pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pemidanaan dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan bersifat preskriptif yang bertujuan untuk merumuskan suatu permasalahan sesuai dengan fakta yang ada. Kemudian, penelitian ini akan menggunakan pendekatan kasus yang bertujuan untuk mempelajari penerapan kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik hukum. Jenis bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum pada penelitian ini dilakukan dengan teknik studi pustaka. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini akan menggunakan metode deduksi silogisme, yang melibatkan dua premis (premis mayor dan premis minor) untuk menarik satu kesimpulan. Penelitian ini mengkaji perkara pada Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 120/Pid.B/2024/PN Skt. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa keterangan ahli jiwa dalam pembuktian dakwaan terhadap perkara pencurian dengan kekerasan yang terdakwanya merupakan pengidap Bipolar adalah sah untuk dijadikan sebagai alat bukti sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Kemudian, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan dalam perkara ini telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP.