Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian keterangan ahli jiwa dalam pembuktian
dakwaan terhadap perkara pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh
pengidap Bipolar dengan ketentuan KUHAP dan kesesuaian pertimbangan
hakim menjatuhkan putusan pemidanaan dalam tindak pidana pencurian dengan
kekerasan dengan Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif dan bersifat preskriptif yang bertujuan untuk merumuskan suatu
permasalahan sesuai dengan fakta yang ada. Kemudian, penelitian ini akan
menggunakan pendekatan kasus yang bertujuan untuk mempelajari penerapan kaidah
hukum yang dilakukan dalam praktik hukum. Jenis bahan hukum dalam penelitian
ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik
pengumpulan bahan hukum pada penelitian ini dilakukan dengan teknik studi
pustaka. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini akan menggunakan
metode deduksi silogisme, yang melibatkan dua premis (premis mayor dan premis minor)
untuk menarik satu kesimpulan. Penelitian ini mengkaji perkara
pada Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 120/Pid.B/2024/PN Skt.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa keterangan
ahli jiwa dalam pembuktian dakwaan terhadap perkara pencurian dengan kekerasan
yang terdakwanya merupakan pengidap Bipolar adalah sah untuk dijadikan
sebagai alat bukti sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Kemudian, pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan dalam perkara ini telah sesuai
dengan Pasal 183 KUHAP.