Pendidikan memiliki peran penting dalam upaya membangun sebuah negara, Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya. Program Wajib Belajar Pendidikan Dua Belas Tahun dan berbagai Undang-undang yang menegaskan pentingnya pendidikan bagi anak-anak, masih belum memberikan hasil yang optimal. Berdasarkan sumber data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Badan Pusat Statistik (BPS) berjumlah 21.440 pada tahun 2021. Untuk merespon permasalahan tersebut pemerintah Kabupaten Magelang bekerja sama dengan UNICEF dalam program Penanganan Anak Tidak Sekolah (P-ATS). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang dalam program Penanganan Anak Tidak Sekolah (P-ATS). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan purposive sampling. Penelitian ini mengacu pada indikator kinerja birokrasi publik menurut Dwiyanto (2012:49-51) menggunakan kerangka produktivitas, kualitas layanan, responsivitas. Hasil menunjukan bahwa Kinerja Dinas Pendidikan dan Kabupaten Magelang dalam penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) telah melakukan tindakan preventif dalam pencegahan anak putus sekolah melalui beasiswa subsidi biaya pendidikan, kemudian melakukan Rekonfirmasi anak tidak sekolah dan mengembalikan ke Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) maupun Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) melalui program kesetaraan kejar paket. Disarankan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang menambah jumlah pegawai, terus berinovasi dalam P-ATS, memperluas upaya preventif di masyarakat.
Kata Kunci: Pendidikan, Penanganan Anak Tidak Sekolah (P-ATS), Kinerja